Beranda

Sabtu, 03 Mei 2014

RAZIA POLISI


PARAS NEGERI__ Mungkin kalimat Razia lalu lintas sudah bukan hal yang tabu/hal yang asing lagi terdengar di telinga sobat-sobat yang demen berkendara di jalan raya.Tapi,kalau sobat kena tilang/razia,apa perasaan sobat semua????? marahkah?benci?
Itu hak sobat tergantung sobat menanggapinya......

Sedikit berbagi pengetahuan,ternyata dalam UU lalulintas kalau Polisi mau mengadakan RAZIA, hendaknya polisi itu harus memberi aba-aba (tulisan/plang) dari 50 Meter sebelum dan sesudah TKP razia.

PP NO 80 TAHUN 2012
Pasal 22
(1) Pada tempat Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan
secara berkala dan insidental wajib
dilengkapi dengan
tanda yang menunjukkan adanya
Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap
tangan.
 

(2) Tanda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan
pada jarak paling sedikit 50 (lima
puluh) meter sebelum
tempat pemeriksaan.
 

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada
jalur jalan yang
memiliki lajur lalu lintas dua arah
yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan,
ditempatkan tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada jarak paling
sedikit 50 (lima puluh) meter
sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan.
 

(4) Tanda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3)
harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga mudah
terlihat oleh pengguna jalan.
 

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan
dilakukan pada malam hari, petugas
wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana
dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat
bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan
cahaya.

 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tanda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan
Peraturan Menteri.
======================= 
Jadi.Kalo ada razia tapi 50 meter sebelum
dan sesudahnya tidak ada pemberitahuan,plang dan
Peringatan Tentang adanya razia,
Marahin aja itu Polisi,yang nilangnya aja sudah melanggar... hehe.


Tapi tetap kita harus tertib lalu lintas ya sobat........ 
Semoga bermanfaat....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar